.::ASSALAMUALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI PRAMANDHA'S BLOG. SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA. JANGAN LUPA ISI KOMENTAR ATAU PESAN ANDA. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA WASSALAMUALAIKUM WR.WB.::. Pramandha Sosiawan Nugroho: 2009

Minggu, 06 Desember 2009

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.

Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَقَوْله " كُلُوا وَأَطْعِمُوا " تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 - 1/3?

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4][5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

  1. Dimakan oleh shohibul qurban.
  2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) .... Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

  1. Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
  2. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Baca Selanjutnya...

Kamis, 19 November 2009

Seven Transformation Pack 2.0 : Ubah ke windows 7

Seven Transformation Pack 2.0 : Ubah ke windows 7: "Seven Transformation Pack 2.0 akan mengubah tampilan windows xp dan windows vista anda secara total menjadi windows 7 dengan menginstal windows 7 theme, icon, boot screen, login screen, suara dan yang lainnya. Bahkan semua orang akan mengira windows anda adalah windows 7. Seven Transformation Pack 2.0 merupakan windows 7 transformation pack yang sangat menarik dan brilian.

Dengan Seven Transformation Pack 2.0 anda akan yang memakai windows xp dan windows vista akan memiliki tampilan sistem operasi windows 7 yang merupakan windows versi terbaru dari microsoft.

Download software Seven Transformation Pack 2.0 gratis di link di bawah ini :
http://051e42e3.realfiles.net
http://4ebabcec.seriousfiles.com
http://23a408d7.thesefiles.com
http://eae3e0ce.linkseer.net
http://4e7de2b0.linkgalleries.net


Source :

Offers Review and Software Download Free
"
Baca Selanjutnya...

Rabu, 18 November 2009

Cara Membuka dan Menutup Majelis

Cara membuka Majelis :

1. Basmallah.(Bismilah)

2. "Assalamu'alaikum Wr. Wb."

3. Marilah kita buka majelis ini dengan mengucap lafadz Basmallah.

4. Selanjutnya tilawah qur'an dan sari tilawahnya yang akan dibacakan oleh ..... dan .....

5. Alhamdulillah kita telah mendengarkan tilawah qur'an. Semoga bagi yang membaca dan mendengarkan mendapat pahala dari ALLAH SWT.

6. Selanjutnya materi yang akan dibawakan oleh ..... tentang ..... kepadanya dipersilahkan.

Cara menutup Majelis :

1. Alhamdulillah, kita telah menjalankan majelis ini dengan baik. Semoga dari segala yang disampaikan, dapat kita ambil hikmahnya.

2. Marilah kita tutup majelis ini dengan mengucap lafadz "Hamdallah, Istighfar 3x, dan Do'a penutup majelis.

"Subhanakallahumma wabihamdika Asyhadu anlaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaihi"

Artinya:
“Maha suci Engkau yaa Allah aku memujiMU aku bersaksi tiada Tuhan yang berhak diibadahi melainkan Engaku, aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu”

3. -Wassalamu'alaikum Wr.Wb...............

Baca Selanjutnya...

Selasa, 10 November 2009

Pahlawan Bangsa Indonesia,, Engkau kan slalu ku kenang.

Ki Hadjar Dewantara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun[1]; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.

Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Departemen Pendidikan Nasional. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah.

  • Masa muda dan awal karier
Soewardi berasal dari lingkungan keluarga Keraton Yogyakarta. Ia menamatkan pendidikan dasar di ELS (Sekolah Dasar Eropa/Belanda). Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai penulis dan wartawan di beberapa surat kabar antara lain Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya komunikatif dan tajam dengan semangat antikolonial.

  • Aktivitas pergerakan
Selain ulet sebagai seorang wartawan muda, ia juga aktif dalam organisasi sosial dan politik. Sejak berdirinya Boedi Oetomo (BO) tahun 1908, ia aktif di seksi propaganda untuk menyosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia (terutama Jawa) pada waktu itu mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Kongres pertama BO di Yogyakarta juga diorganisasi olehnya.

Soewardi muda juga menjadi anggota organisasi Insulinde, suatu organisasi multietnik yang didominasi kaum Indo yang memperjuangkan pemerintahan sendiri di Hindia Belanda, atas pengaruh Ernest Douwes Dekker (DD). Ketika kemudian DD mendirikan Indische Partij, Soewardi diajaknya pula.

  • Als ik eens Nederlander was
Sewaktu pemerintah Hindia Belanda berniat mengumpulkan sumbangan dari warga, termasuk pribumi, untuk perayaan kemerdekaan Belanda dari Perancis pada tahun 1913, timbul reaksi kritis dari kalangan nasionalis, termasuk Soewardi. Ia kemudian menulis "Een voor Allen maar Ook Allen voor Een" atau "Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga". Namun kolom KHD yang paling terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik eens Nederlander was"), dimuat dalam surat kabar De Expres pimpinan DD, tahun 1913. Isi artikel ini terasa pedas sekali di kalangan pejabat Hindia Belanda. Kutipan tulisan tersebut antara lain sebagai berikut.

"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang telah kita rampas sendiri kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Ide untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita keruk pula kantongnya. Ayo teruskan saja penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, hal yang terutama menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku ialah kenyataan bahwa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu kegiatan yang tidak ada kepentingan sedikit pun baginya".

Beberapa pejabat Belanda menyangsikan tulisan ini asli dibuat oleh Soewardi sendiri karena gaya bahasanya yang berbeda dari tulisan-tulisannya sebelum ini. Kalaupun benar ia yang menulis, mereka menganggap DD berperan dalam memanas-manasi Soewardi untuk menulis dengan gaya demikian.

Akibat tulisan ini ia ditangkap atas persetujuan Gubernur Jenderal Idenburg dan akan diasingkan ke Pulau Bangka (atas permintaan sendiri). Namun demikian kedua rekannya, DD dan Tjipto Mangoenkoesoemo, memprotes dan akhirnya mereka bertiga diasingkan ke Belanda (1913). Ketiga tokoh ini dikenal sebagai "Tiga Serangkai". Soewardi kala itu baru berusia 24 tahun.

  • Dalam pengasingan
Dalam pengasingan di Belanda, Soewardi aktif dalam organisasi para pelajar asal Indonesia, Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia).

Di sinilah ia kemudian merintis cita-citanya memajukan kaum pribumi dengan belajar ilmu pendidikan hingga memperoleh Europeesche Akte, suatu ijazah pendidikan yang bergengsi yang kelak menjadi pijakan dalam mendirikan lembaga pendidikan yang didirikannya. Dalam studinya ini Soewardi terpikat pada ide-ide sejumlah tokoh pendidikan Barat, seperti Froebel dan Montessori, serta pergerakan pendidikan India, Santiniketan, oleh keluarga Tagore. Pengaruh-pengaruh inilah yang mendasarinya dalam mengembangkan sistem pendidikannya sendiri.
Taman Siswa

Soewardi kembali ke Indonesia pada bulan September 1919. Segera kemudian ia bergabung dalam sekolah binaan saudaranya. Pengalaman mengajar ini kemudian digunakannya untuk mengembangkan konsep mengajar bagi sekolah yang ia dirikan pada tanggal 3 Juli 1922: Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa atau Perguruan Nasional Tamansiswa. Saat ia genap berusia 40 tahun menurut hitungan penanggalan Jawa, ia mengganti namanya menjadi Ki Hadjar Dewantara. Ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun jiwa.

Semboyan dalam sistem pendidikan yang dipakainya kini sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia. Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. ("di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, dari belakang mendukung"). Semboyan ini masih tetap dipakai dalam dunia pendidikan rakyat Indonesia, terlebih di sekolah-sekolah Perguruan Tamansiswa.
Pengabdian di masa Indonesia merdeka

Dalam kabinet pertama Republik Indonesia, KHD diangkat menjadi Menteri Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) yang pertama. Pada tahun 1957 ia mendapat gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa, Dr.H.C.) dari universitas tertua Indonesia, Universitas Gadjah Mada. Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan umum, ia dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan hari kelahirannya dijadikan Hari Pendidikan Nasional (Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959).

Ia meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 26 April 1959.


Tambahan
1. Ini adalah versi Perguruan Tamansiswa, tokohindonesia.com menyebutkan 28 April 1959 sebagai tanggal wafat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ki_Hajar_Dewantara
Baca Selanjutnya...

Minggu, 08 November 2009

Membenahi Moral Bangsa, Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Oleh: KH. Dr. dr. Tarmizi Taher “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(QS al-Qalam [68]: 4)


Bangsa ini tidak hanya ditimpa krisis ekonomi yang berkepanjangan, tapi juga ditimpa krisis akhlak. Merajalelanya kemaksiatan dan tingginya tingkat kriminalitas adalah bukti bahwa bangsa ini mengidap dekadensi moral yang akut. Parahnya, gejala ini tidak hanya menimpa masyarakat kalangan bawah, tapi juga menimpa para pemimpin bangsa dan tokoh agama. Tingginya tingkat korupsi dan kolusi, yang tidak hanya dilakukan oleh para birokrat tapi juga para tokoh agama, membuat masyarakat kehilangan panutan sehingga lahirlah krisis keteladanan. Karena itu, bangsa ini yang berpenduduk Muslim mayoritas ini perlu bercermin kepada akhlak Rasulullah Saw agar bangsa menjadi sehat dan masyarakat menjadi makmur dan sejahtera.

Indahnya Akhlak Rasulullah Saw

Rasulullah Saw dikenang hingga kini di seluruh jagad oleh miliaran manusia, bukan saja karena ajaran keagamaan yang diembannya, melainkan terutama karena kemuliaan akhlak yang dimilikinya. Ketika kaum musyrik itu melemparinya dengan kotoran unta, Rasulullah Saw membalasnya dengan doa untuk kebaikan mereka.

Dalam Hadis Riwayat Aisyah RA disebutkan, akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur’an. Jadi, apa yang dipraktikkan Rasulullah SAW sehari-hari merupakan ajaran-ajaran Al-Qur’an itu sendiri dan mencirikan makna sejati Islam yang cinta damai. Keluhuran akhlak dan budi pekerti Rasulullah Saw tidak hanya diakui oleh orang yang sezaman dengannya, sampai saat ini pun banyak yang memuji keluruhan akhlak beliau, termasuk orang-orang non-Muslim. Bahkan Allah Swt menyebut beliau sebagai pemilik akhlak yang agung (QS al-Qalam [68]: 4) dan teladan yang baik (QS al-Ahzab [33]: 21). Itulah yang menjadikan Nabi Saw sebagai manusia paripurna (al-insan al-kamil).

Aisyah, “’Rasulullah Saw bukan orang yang suka berkata keji, bukan orang yang buruk perangainya, dan bukan orang yang suka berkeliaran di pasar. Bukan pula orang yang membalas kejelekan (kejahatan) dengan kejelekan, akan tetapi orang yang suka memaafkan dan melupakan kesalahan (orang lain),” (HR Ahmad).

Husain bin Ali, cucu Rasulullah Saw, menceritakan bagaimana keagungan kakeknya itu dalam sebuah riwayat, Aku bertanya kepada ayah (Ali bin Abi Thalib) tentang bagaimana Rasulullah Saw di tengah-tengah sahabatnya. Ayah berkata, Rasulullah Saw selalu menyenangkan, santai dan terbuka, mudah berkomunikasi dengan siapa pun, lemah lembut dan sopan, tidak keras dan tidak terlalu lunak, tidak pernah mencela, tidak pernah menuntut dan menggerutu, tidak mengulur waktu dan tidak tergesa-gesa. Beliau meninggalkan tiga hal yaitu riya, boros, dan sesuatu yang tidak berguna.

Rasulullah Saw juga tidak pernah mencaci seseorang dan menegur karena kesalahannya, tidak mencari kesalahan orang, tidak berbicara kecuali yang bermanfaat dan berpahala. Kalau beliau berbicara, maka yang lain diam menunduk seperti ada burung di atas kepalanya, tidak pernah disela atau dipotong pembicaraannya, membiarkan orang menyelesaikan pembicaraannya, tertawa bersama mereka yang tertawa, heran bersama orang yang heran, rajin dan sabar menghadapi orang asing yang tidak sopan, segera memberi apa-apa yang diperlukan orang yang tertimpa kesusahan, tidak menerima pujian kecuali dari yang pernah dipuji olehnya. (HR Tirmidzi).

Nabi Muhammad Saw juga terkenal suka memuji sahabatnya. Kalau kita baca kitab-kitab hadis, kita akan kebingungan menentukan siapa di antara para sahabat yang paling utama. Terhadap Abu Bakar, Rasulullah Saw selalu memujinya. Abu Bakarlah yang diminta menjadi Imam shalat ketika Rasulullah Saw sakit parah. Tentang Umar, Rasulullah Saw pernah berkata, “Setan saja takut dengan Umar, bila Umar lewat jalan yang satu, maka setan lewat jalan yang lain.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Nabi Muhammad Saw mimpi meminum susu. Belum habis satu gelas, Nabi Saw memberikannya pada Umar bin Khattab dan ia meminumnya sampai habis. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, apa maksud (ta’wil) mimpimu itu? Rasulullah Saw menjawab “ilmu pengetahuan”.

Memperbaiki Akhlak

Keluhuran akhlak Nabi Muhammad Saw yang disebutkan di atas sudah cukup membuatnya pantas diidolakan sepanjang masa. Apalagi bagi umat Islam. Dalam Al-Quran, ada perintah bagi orang yang mengharapkan rahmat Allah Swt dan menunggu datangnya hari kiamat untuk meneladani tingkah laku beliau (QS al-Ahzab [33]: 21). Lebih jauh lagi dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa mencintai Rasulullah Saw adalah wajib. Nabi Saw bersabda, “tidak sempurna iman seseorang sebelum aku lebih dicintainya dari keluarganya, hartanya dan semua orang,” (HR Bukhari-Muslim).

Umat Islam, jika ditanya apakah mereka mencintai dan mengidolakan Nabi Muhammad Saw pasti akan menjawab “ya”. Tapi benarkah umat Islam mencintai dan mengidolakan beliau? Bukankah sang pencinta akan berbuat sesuai keinginan yang dicintai! Tapi kenapa akhlak umat Islam saat ini jauh dari nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah Saw? Jika umat Islam mengidolakan Rasulullah Saw, kenapa perbuatan mereka berseberangan dengan tingkah laku beliau?

Rasulullah memerintah kita untuk bersatu, tapi kita malah bercerai berai. Tidak hanya berbecerai-berai, kita malah “gontok-gontokan” sesama kita sendiri. Satu kelompok menyatakan dirinya lebih Islami daripada kelompok lain. Bahkan ada yang menyatakan mereka yang di luar kelompoknya sebagai “kafir” dan musuh.

Rasulullah adalah seorang yang lemah lembut dan sopan, tapi kita menampilkan wajah yang garang nan sangar. Rasulullah Saw adalah orang pemaaf, tapi kita malah menjadi umat yang sering marah-marah. Bukankah ini bertentangan secara diametral dengan akhlak Rasulullah Saw!

Para pemimpin umat dan para ulama pun didapati gejala serupa. Para pemimpin sibuk mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara daripada memikirkan kepentingan umat. Bersilat lidah dan bermain-main dengan kebohongan bukanlah hal yang baru bagi mereka. Sementara para ulama yang kritis atas perilaku pemimpin umat bisa dihitung dengan jari. Banyak dari mereka malah ikut menceburkan diri dalam euforia politik praktis. Menjadi “kutu loncat” dari satu partai ke partai lain atau membentuk partai baru bila ambisinya tidak terakomodir adalah hal yang biasa. Bukankah semua ini menunjukkan bahwa cinta umat Islam kepada Rasulullah Saw baru sebatas bibir belaka.

Menurut Imam al-Ghazali, akhlak bisa diubah dan diperbaiki, karena jiwa manusia diciptakan sempurna atau lebih tepatnya dalam proses menjadi sempurna. Oleh sebab itu, ia selalu terbuka dan mampu menerima usaha pembaruan serta perbaikan.

Ibnu Maskawaih, dalam buku Tahdzub al-Akhlaq mengusulkan metode perbaikan akhlak melalui lima cara. Pertama, mencari teman yang baik. Banyak orang terlibat tindak kejahatan karena faktor pertemanan. Kedua, olah pikir. Kegiatan ini perlu untuk kesehatan jiwa, sama dengan olahraga untuk kesehatan tubuh. Ketiga, menjaga kesucian kehormatan diri dengan tidak mengikuti dorongan nafsu. Keempat, menjaga konsistensi antara rencana baik dan tindakan. Kelima, meningkatkan kualitas diri dengan mempelajari kelemahan-kelemahan diri.

Marilah kita benahi akhlak kita semua. Marilah kita berakhlak sebagaimana akhlak Nabi Muhammad Saw. Hanya dengan cara ini rajutan ukhuwah islamiyah yang terkoyak bisa kita dirajut kembali. Mustahil terbina ukhuwah islamiyah yang solid jika kita masih menggunting dalam lipatan, menikam teman seiring, menyebut kelompok lain kurang islami atau bahkan kafir, emosinal dan sifat buruk lainnya. Marilah kita wujudkan cita kepada Rasulullah dalam amal dan perbuatan, tidak hanya terucap di bibir saja.

Wallahu a’lamu bis shawab.
Penulis adalah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Dewan Direktur CMM.

SUMBER :http://opzaney.wordpress.com/2007/06/06/membenahi-moral-bangsa-meneladani-akhlak-rasulullah-saw

Baca Selanjutnya...

Sabtu, 07 November 2009

...BELAJAR ALPRO C++...

Memasukan 10 angka...
mana ya angka yang terbesar????
pake nie ya..

-------------------------------------------------------------------
#include
#include

main(){
int x[10];
int max,i,j;

for(i=0; i<10;i++){
printf("masukan angka ke-%d=",i);
scanf("%d",&x[i]);
}
printf("\n\nDari :\n");
for(i=0; i<10;i++){
printf("%d\n",x[i]);
}
max=x[0];
for(i=0;i<10;i++){
for(j=1;j<10;j++){
if(max>x[j]){
max=max;
}else{
max=x[j];
}
}
}
printf("nilai terbesar=%d\a\a",max);
getche();
}
------------------------------------------------------------------
NB. NIE PAKE FOR LHO!!
Baca Selanjutnya...

Jumat, 06 November 2009

Pee Wee Gaskins???? Why??

Pee Wee Gaskins,,, Emm klo denger nama itu kayaknya udah gag asing lage kan?!
Band yang di gawangi Dochi- gitar/vokal,, SanSan-gitar/ vokal,, Omo-synthesizer,, Aldy-Drum,, terakhir Eye-Bass...... Sudah banyak memikat hati para pendengarnya dengan alunan lagu yang Fun & Cool abiz... Sentuhan synthesizer sangatlah pas dgn Aliran yang mereka usung....
nie salah satu lirik lagunya.. Maaf apabila terjadi kesalahan...

Lirik Pee Wee Gaskins - Dibalik Hari Esok
intro: A E/G# F#m E 2x

A E/G#
matahari jangan kau berpaling
F#m E
biarkanlah terang kembali mengisi hariku

A E/G#
biarkan berhenti dan putar kembali
F#m
tak akan bisa kau ambil jantung ini
E
berhenti berdetak sampai kau di sini
D E D
kembali
E D E D
putar waktu kembali

[chorus]
A
Kunyalakan tv dan tenggelam ku dilayar kaca
E
Membawaku kembali pada waktu itu
A
Ciuman pertama yang kau rasa
E
Semua berlalu tanpa terasa
F#m
Tak akan semua kembali seperti
E
Sedia kala disaat semua biasa saja
Membawamu kembali disampingku
Membawaku pergi bersama mu
2x
[intro] D E D E

A E/G#
Dan pastikan Tak akan kembali
F#m
Tak akan bisa kau ambil jantung ini
E
Berhenti berdetak sampai kau disini
D
kembali
D
Putar waktu kembali

back to [chorus]

A E F#m E F#m-E-D
D E F#m E D

D E
Aku disini inginkan canda dan tawa
F#m D
Teriak lepaskan beban terdalam
D E
Aku disini inginkan canda dan tawa
F#m D
Teriak lepaskan beban terdalam
2x

A E F#m D
Belum waktuku ini waktumu bersinar 2x

Baca Selanjutnya...

Kamis, 22 Oktober 2009

CD-ROM



CD-ROM


CD-ROM(Compact Disc, read-only-memory) adalah sebuah adaptasi dari CD yang dirancang untuk menyimpan data komputer dalam bentuk teks dan grafik, serta hi-fi suara stereo. Format data asli standar didefinisikan oleh Philips dan Sony pada tahun 1983. Buku kuning. Standar lain yang digunakan bersama-sama dengan itu untuk menentukan struktur direktori dan file, termasuk ISO 9660, HFS (Hierarchal File System, untuk Macintosh komputer), dan Hybrid HFS-ISO. Format dari CD-ROM adalah sama seperti untuk audio CD: CD standar adalah 120 mm (4,75 inci) dengan diameter dan 1,2 mm (0,05 inci) tebal dan terdiri dari substrat plastik polikarbonat (bertapak - ini adalah tubuh utama dari disk), satu atau lebih tipis reflektif logam (biasanya aluminium) lapisan, dan lapisan lacquer.



Spesifikasi Buku Kuning begitu umum bahwa ada ketakutan dalam industri yang tidak cocok dan kepemilikan beberapa format akan dibuat. Untuk mencegah kejadian seperti itu, perwakilan dari pemimpin industri bertemu di High Sierra Hotel di Lake Tahoe untuk berkolaborasi pada standar umum. Julukan Sierra Tinggi Format, versi ini kemudian diubah menjadi ISO 9660. Hari ini, CD-ROM yang standar dan akan bekerja dalam setiap standar CD-ROM. CD-ROM drive juga dapat membaca CD audio untuk musik, CD player meskipun tidak dapat membaca CD-ROM disc.


  • CD-ROM Penyimpanan Data

Meskipun media dan disk drive dari CD dan CD-ROM tersebut, pada prinsipnya sama, ada perbedaan dalam cara penyimpanan data yang terorganisir. Dua sektor baru didefinisikan, Mode 1 untuk menyimpan data komputer dan Mode 2 untuk kompresi audio atau video / data grafis.

  • CD-ROM Mode 1

CD-ROM Mode 1 adalah mode yang digunakan untuk CD-ROM yang membawa data dan aplikasi hanya. Agar dapat mengakses ribuan file data yang mungkin terdapat pada CD jenis ini, tepat berbicara diperlukan. Data disusun dalam cara yang hampir sama seperti yang audio disk: data disimpan dalam sektor (addressable terpisah terkecil blok informasi), yang masing-masing memegang 2.352 byte data, dengan tambahan jumlah byte yang digunakan untuk mendeteksi kesalahan dan koreksi, serta struktur kontrol. Untuk modus 1 CD-ROM penyimpanan data, sektor-sektor yang lebih rusak, dan 2.048 digunakan untuk data yang diharapkan, sementara yang lain adalah 304 byte ekstra ditujukan untuk deteksi dan koreksi kesalahan kode, karena CD-ROM yang tidak toleran seperti audio kesalahan CD. Ada 75 sektor per detik pada disk, yang menghasilkan kapasitas cakram 681.984.000 byte (650MB) dan satu kecepatan transfer rate 150 kbps, dengan tarif lebih tinggi untuk cepat CD-ROM drive. Kecepatan drive dinyatakan sebagai kelipatan dari satu kecepatan transfer rate, sebagai 2X, 4X, 6X, dan seterusnya. Sebagian besar mendukung drive CD-ROM XA (Extended Arsitektur) dan Photo-CD (termasuk beberapa sesi cakram).

  • CD-ROM Mode 2

CD-ROM Mode 2 digunakan untuk kompresi audio / video informasi dan hanya menggunakan dua lapisan deteksi dan koreksi kesalahan, sama seperti CD-DA. Oleh karena itu, semua 2.336 byte data di belakang dan header sync byte adalah untuk data pengguna. Meskipun sektor dari CD-DA, CD-ROM Mode 1 dan Mode 2 adalah ukuran yang sama, jumlah data yang dapat disimpan bervariasi karena penggunaan sinkron dan header byte, koreksi dan deteksi kesalahan. Mode 2 Format yang menawarkan metode fleksibel untuk menyimpan gambar dan video. Hal ini memungkinkan berbagai jenis data yang akan dicampur bersama-sama, dan menjadi dasar untuk CD-ROM XA. Mode 2 dapat dibaca oleh CD-ROM normal drive, dalam hubungannya dengan driver yang sesuai.

  • Data Encoding and Reading

CD-ROM, seperti CD lain adaptasi, data telah disandikan dalam lagu spiral awal di pusat dan berakhir di tepi terluar disc. Lagu spiral memegang sekitar 650 MB data. Itu sekitar 5,5 milyar bit. Jarak antara dua deret lubang-lubang, yang diukur dari pusat satu lagu ke pusat lagu berikutnya disebut sebagai lagu lapangan. Trek lapangan dapat berkisar 1,5-1,7 mikron, tetapi dalam banyak kasus adalah 1,6 mikron.

Constant Linear Velocity (CLV) adalah prinsip yang digunakan untuk membaca data dari CD-ROM. Kepala sekolah ini menyatakan bahwa kepala baca ha rus berinteraksi dengan melacak data dengan laju yang konstan, apakah itu mengakses data dari dalam atau bagian terluar dari disk Hal ini dipengaruhi dengan memvariasikan kecepatan rotasi dari disk, dari 500 rpm di pusat, sampai 200 rpm di luar. Dalam CD musik, data yang dibaca secara berurutan, sehingga kecepatan rotasi tidak menja di masalah. CD-ROM, di sisi lain, harus dibaca dalam pola acak, yang membutuhkan kecepatan rotasi terus-menerus bergeser. Jeda dalam fun gsi membaca terdengar, dan beberapa drive lebih cepat dapat cukup berisik karena itu.




CD-DRIVER
Baca Selanjutnya...

Selasa, 29 September 2009

Ciri Ciri Usaha UMKM


PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM

Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

  • Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
  • Tidak sensitive terhadap suku bunga;
  • Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
  • Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ciri-ciri usaha kecil

  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh usaha kecil

  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Sumber : http://usaha-umkm.blog.com/2008/08/05/

Baca Selanjutnya...
 

Jadi Sahabat yuk..

WHO AM I ??

Foto saya
Seorang Mahasiswa perguruan tinggi swasta bidang IT di bandung yang sedang menjalani sisa hidupnya. . karakter agak sedikit nyeleneh,, gokil,, gag bisa diem orangnya.. berdedikasi dalam cinta Indonesia dan Cinta Ibu tersayang.. LOVE U MOM...

Pramandha Sosiawan Nugroho Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template